Thursday, February 23, 2012
   
Text Size

Religion and Health

CIMSA Writing Program - Health

(1st article in CIMSA Writing Program - It's your time to write! )

ditulis oleh:

Adelia Ulya Rachman, Aisha Rahmantya, Febrina Sibarani, dan Natasha Prameswari

 

Definisi kesehatan berbeda bagi setiap orang. Beberapa mendefinisikan kesehatan sebagai suatu kondisi di mana seseorang bebas dari penyakit maupun kecacatan secara fisik. Namun definisi kesehatan menurut WHO tidak hanya mencakup kondisi tersebut, tetapi keseluruhan kondisi di mana seseorang bebas dari cacat fisik, mental, juga bebas dari tekanan pada kehidupan sosialnya. Definisi ini menghasilkan suatu dimensi baru dalam memahami faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan, di mana dahulu kesehatan dianggap hanya dipengaruhi oleh paparan bakteri, virus, maupun bahaya fisik lainnya, menjadi turut dipengaruhi pula oleh faktor-faktor sosial seperti faktor ekonomi, pendidikan, kesetaraan HAM, dan agama.

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi masalah agama. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa ayat pertama dalam ideologi bangsa adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Terbukti di masyarakat, agama telah memainkan peran utama dalam kehidupan mereka. Agama memiliki norma-norma yang harus dipatuhi, praktik-praktik keagamaan, dan kebiasaan-kebiasaan yang kemudian menghasilkan budaya dan tradisi yang melekat erat pada kehidupan suatu masyarakat sehingga menjadi kepribadian masyarakat tersebut.

Dalam pemahaman yang ekstrem tekstual, terdapat opini yang menyatakan bahwa masalah kesehatan berbeda dengan masalah agama sehingga masalah kegiatan keagamaan tidak perlu dikaji dari sisi kesehatan. Namun, berdasarkan fakta-fakta di atas, ditambah dengan suatu pemikiran sosiologis yaitu all for health, dapat dilihat dengan jelas bahwa setiap aspek kehidupan manusia mengandung aspek-aspek kesehatan, termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan.

Pengkajian aspek-aspek kesehatan dalam agama memiliki dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, ajaran agama secara normative (das sein). Kedua, adanya perilaku keagamaan yang rill atau tampak dan dilakukan oleh masyarakat. Berdasarkan pemilahan pemikiran ini, maka dapat dikemukakan bahwa pada sisi normatif, agama memberikan ajaran atau panduan tentang pentingnya menjaga kesehatan, sedangkan dari sisi perilaku nyata, dapat ditemukan pula penganut agama yang tidak memerhatikan aspek kesehatan.

 

 

Antara suatu kepercayaan agama dengan kesehatan jiwa seseorang juga telah menjadi penelitian selama 2 dekade ini, namun hubungannya masih diperdebatkan dan mennjadi suatu topik yang kontroversial. Telah banyak diciptakan penelitian cross-sectional yang menghubungkan antara kepercayaan agama, kesehatan jiwa, dan kualitas hidup seseorang. Beberapa randomized clinical trial juga telah dilakukan pada area kesehatan jiwa dan agama.

Apabila kita menilik sisi positif dari pengaruh agama, dari pandangan kesehatan fisik berbagai penelitian prospektif yang telah dilaporkan menyatakan adanya peningkatan harapan hidup dan penurunan laju kematian dalam penyakit jantung dan peningkatan kesembuhan pada mereka yang menjalani operasi. Hal ini karena agama memiliki fungsi yang strategis untuk menjadi sumber kekuatan moral baik bagi pasien dalam proses penyembuhan maupun tenaga kesehatan. Bagi orang beragama, mereka memegang keyakinan bahwa perlakuan Tuhan sesuai dengan persangkaan manusia kepada-Nya. Sehat atau sakit adalah bagian dari “perilaku Tuhan” bagi hambanya dan sakit adalah karena takdir Tuhan, serta hanya Tuhan jugalah yang memiliki kemampuan menyembuhkan. Dengan keyakinan seperti ini, seorang pasien dapat memiliki semangat hidup yang lebih baik dan menjadi optimistik.

Agama menjadi sumber sugesti dan motivasi yang kuat dalam diri pasien untuk hidup secara positif. Filsuf Roma, Efictetus mengatakan, “Manusia tidak terganggu oleh benda, melainkan oleh pendapatnya tentang benda-benda.

Selain menjadi motivasi, ajaran agama pun menjadi bagian dari sumber etika bagi penyelenggaraan layanan kesehatan. Dalam Budhisme diajarkan prinsip hidup bahwa kebenaran itu ada dalam pikiran dan dengan pikiran yang sehat, seseorang dapat membangun kualitas hidup yang sehat. Sedangkan dalam kelompok Zen Budhisme diberikan keterangan bahwa upaya pembangunan kualitas hidup sehat itu, perlu dimulai dengan upaya pencerahan diri sehingga dapat mempersiapkan untuk nilai-nilai hidup yang berkualitas.

Dalam teori Yoga-Hinduisme, meditasi dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan hidup adalah sebuah upaya untuk menyatukan kesadaran diri manusia (athman) dan alam semesta (brahman). Dengan demikian, maka proses meditasi akan dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam Islam, terdapat suatu praktik keagamaan yang disebut shalat. Shalat dianggap tidak hanya mengandung nilai spiritual, tetaapi juga mempunyai aktivitas fisikal, menyegarkan badan dan jiwa dari segala ketegangan dan menumbuhkan perasaan kedamaian dan kepuasan. Dengan kata lain, shalat merupakan kegiatan yang apabila dilakukan dengan seksama dapat dikategorikan sebagai model “meditasi kesehatan”.

Selain praktik meditasi kesehatan, dalam agama juga dapat ditemukan aspek-aspek kesehatan lainnya. Pengaturan pola makan, larangan makanan yang haram, pelarangan makanan yang berlebihan, serta anjuran minum madu adalah contoh lain aspek kesehatan dalam tata aturan makan menurut ajaran agama. Lagu “spiritual monophonic”, misalnya tahlil atau zikir, mengandung hikmah sebagai terapi musik. Ajaran untuk mengembangkan pola hidup prasangka baik mengandung hikmah pentingnya brain power atau positive thinking.

Di sisi lain, keberadaan agama juga dapat menghasilkan pengaruh buruk terhadap kesehatan seseorang. Hal ini disebabkan oleh norma-norma agama yang seringkali mengikat, sehingga penganutnya seringkali melaksanakan praktik-praktik yang diperintahkan tanpa memandang efek praktik tersebut terhadap kesehatan baik secara fisik, mental, maupun sosial. Tetapi apakah itu merupakan praktik agama? atau hanya sebuah 'peraturan' budaya yang dilakukan oleh kebanyakan dari suatu komunitas agama tertentu? Karena agama pada dasarnya adalah menunjukan kepada kebaikan untuk umatnya termasuk kesehatan umatnya.

Contoh paling nyata dari praktik budaya yang sering disalahartikan menjadi praktik agama tersebut adalah keberadaan female genital mutilation yang dilakukan oleh beberapa komunitas masyarakat. Female genital mutilation merupakan suatu prosedur yang secara sengaja mengubah atau melukai organ genitalia perempuan, melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh organ genitalia perempuan, untuk alasan non-medis. Menurut kepercayaan mereka, praktik ini ditujukan untuk mengurangi libido perempuan, sehingga dengan demikian dapat membantu perempuan-perempuan tersebut untuk mencegah tindakan-tindakan seksual yang terlarang.

Secara fisik, prosedur ini dapat menyebabkan pendarahan pada saat berkemih, dan dalam jangka panjang juga berpotensi untuk menyebabkan komplikasi pada persalinan dan kematian bayi. Komplikasi jangka pendek lain antara lain mencakup rasa sakit berlebih, shock, perdarahan, tetanus atau sepsis, retensi urin, luka terbuka pada bagian genital dan luka pada alat kelamin di sekitarnya. Sedangkan komplikasi jangka panjang mencakup kenaikan frekuensi berkemih dan infeksi saluran kemih, kista, dan infertilitas.

Secara mental dan sosial, prosedur ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi perempuan. Prosedur ini merupakan pengontrolan terhadap seksualitas perempuan dan juga kesewenangan terhadap integritas perempuan. Hal ini jelas berpengaruh besar terhadap kesehatan mental perempuan yang mengalaminya. Sayangnya, seringkali seorang perempuan tidak memiliki pilihan dalam hal ini, baik karena tidak adanya kesetaraan gender maupun karena terikat oleh norma agama tersebut.

Benturan-benturan lain yang timbul antara agama dengan kesehatan adalah permasalahan etika. Banyak tindakan-tindakan medis yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma agama seperti penggunaan alat kontrasepsi, stem cell, dan surrogate mother. Ada pula masalah-masalah sosial yang sepintas tampaknya tidak memiliki kaitan dengan kesehatan tetapi sebenarnya sangatlah berpengaruh. Hal ini terjadi dikarenakan sanksi-sanksi dalam agama seringkali bersifat tegas dan menimbulkan dampak sosial yang besar. Tak perlu melihat jauh pada hukuman hudud (pemotongan tangan) dalam Islam, sanksi normatif masyarakat agamis kepada orang-orang yang melalukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam norma agama seperti pernikahan trans-agama dan orang-orang LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersexed, and Questioning) atau menolak melakukan praktik keagamaan yang menjadi tradisi, akan sudah memiliki pengaruh yang besar terhadap kesehatan jiwa orang tersebut. Di negara-negara liberal hal ini mungkin hanya berpengaruh sedikit atau malah mungkin tidak berpengaruh sama sekali. Tetapi di negara yang religius seperti Indonesia, hal ini tentunya memiliki dampak yang sangat besar.

Solusi dari permasalahan ini adalah bagaimana cara kita untuk mengubah cara pikir kita menjadi lebih universal, terbuka pada perubahan, dan tidak menilai sesuatu hanya dari apa yang benar atau salah menurut norma. Tidak berarti kita meninggalkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berubah menjadi bangsa yang liberal di mana agama tidak boleh dicampuradukkan dengan ilmu pengetahuan termasuk kesehatan, tetapi bagaimana kita bisa menelaah kembali mana yang benar dan mana yang salah, mana yang hanya praktik sosial yang dilakukan oleh sebagian komunitas agama tertentu dan bukan suatu ajaran agama serta berpikir secara global dan mempertimbangkan akibat dari setiap tindakan yang akan kita ambil, karena agama dan kesehatan merupakan dua hal yang seharusnya berjalan sejajar dan berdampingan, tidak menitikberatkan pada salah satu hal.


Referensi

WHO: The Determinants of Health. www.who.int/hia/evidence/doh/en/

Mckeown T. Determinants of Health

Saiadarma MP, Terapi Musik. Jakarta: Milenia Populer. 2002

Herbert Benson dan William Proctor, op.cit., hal.32

Eliminating Female Genital Mutilation, World Health Organization, 2008

Religion and health: Effects, mechanism and interpretation. http://www.spiritualityandhealth.duke.edu/resources/pdfs/RFP%20Background%20pdf.pdf

By:

Adelia Ulya Rachman

Aisha Rahmantya

Febrina Sibarani

Natasha Prameswari